KOOR AMA IMMANUEL
GEREJA HKBP SEKSAMA - RESSORT SEKSAMA - MEDAN
Website : http://www.kooramaimmanuel.blogspot.com
Email : kooramaimmanuel@gmail.com
Facebook : https://www.100008193095952@facebook.com
KATA PENGANTAR
Di dalam mewujudkan tugas dan Missi Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama - Medan yang berazaskan Tiga panggilan Gereja (Koinonia,Marturia dan Diakonia) dan Program kerja Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama - Medan tentang pembentukan/Pendirian Koor Ama - 2 di Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama - Medan maka pada hari Minggu,01 Juni 2014 dibentuk/didirikanlah Koor Ama - 2 ini dengan nama KOOR AMA IMMANUEL.
Untuk melaksanakan tugas tersebut diperlukan anggota-anggota Gereja kaum AMA yang tangkas dan tanggap serta mau merasakan sebagai panggilan Iman.
Didalam mewujudkan dan melaksanakan tugas tersebut harus berpedoman pada Aturan yang berlaku di Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama - Medan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART).
Oleh karena itu maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) Koor Ama Immanuel ini sebagai berikut :
B A B - I
A M A – W A K T U – K E D U D U K A N
P A S A L - 1
Nama
perkumpulan/organisasi ini adalah KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama - Medan.
P A S A L
- 2
KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama Ressort Seksama dibentuk/didirikan pada Hari MINGGU,01 JUNI 2014.
P A S A L
- 3
KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama berkedudukan
di Gereja HKBP Seksama -
Ressort Seksama,Kota Medan,Sumatera Utara.
B A B - II
A Z A S – S I F A T – T U J U A N
P A S A L - 4
A Z A S – S I F A T – T U J U A N
P A S A L - 4
KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama berazaskan Tiga Panggilan Gereja (Koinonia,Marturia dan
Diakonia) dan Pancasila.
P A S A L
- 5
KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama bersifat Kerohanian,Sosial dan
Kekeluargaan serta tidak mengandung unsur politik.
P A S A L - 6
P A S A L - 6
KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama bertujuan untuk :
1. Membina dan mempererat rasa
kekeluargaan/persaudaraan antar sesama anggota.
2. Membina dan meningkatkan rasa
solidaritas/spontanitas untuk meringankan beban anggota baik dalam
sukacita maupun dukacita.
3. Membina dan memajukan anggota KOOR
AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama sesuai dengan Daya dan Potensi
yang ada.
B A B - III
K E G I A T A N
P A S A L - 7
K E G I A T A N
P A S A L - 7
Untuk mencapai tujuan,KOOR
AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama melakukan
kegiatan dalam bentuk :
1. Mengadakan pertemuan rutin dalam bentuk LATIHAN KOOR yang dilaksanakan sekali
seminggu di Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama atau dirumah anggota
secara bergiliran.
2. Melaksanakan kegiatan Kerohanian dalam bentuk Koor,Sosial dan Budaya yang
dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
3.
Mengadakan kerjasama
dengan Organisasi Koor
dan Gereja lainnya yang setujuan, dalam rangka
membantu tercapainya tujuan KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort
Seksama
B A B - IV
K E A N G G O T A A N
P A S A L - 8
Anggota
KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama terdiri atas Anggota Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama yang telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Kaum
Ama anggota Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama yang telah sah
berkeluarga beserta anak dan tanggungan anggota yang diakui sesuai dengan
AD/ART ini.
2. Mendaftarkan diri dengan cara mengisi
Formulir Pendaftaran,Membayar Uang Pangkal,Uang Iuran dan telah diterima
secara sah.
B A B - V
K E U A N G A N
P A S A L – 9
Sumber
keuangan KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama berupa :
1. Uang Pangkal
2. Iuran Bulanan
3. Sumbangan/Derma
4. Sumber lainya yang sah dan tidak mengikat
B A B - VI
K E P E N G U R U S A N
P A S A L - 10
K E P E N G U R U S A N
P A S A L - 10
Pengurus
KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama terdiri dari :
1. Penasehat
2. Pengurus Harian
B A B - VII
R A P A T
P A S A L - 11
Rapat
yang dilaksanakan oleh KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort
Seksama adalah :
1. Rapat anggota
2. Rapat Pengurus
B A B -
VIII
A T U R A N T A M B A H A N
P A S A L - 12
A T U R A N T A M B A H A N
P A S A L - 12
Anggaran Dasar (AD) KOOR
AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama hanya
dapat direvisi berdasarkan perkembangan keadaan melalui keputusan Rapat Anggota.
P A S A L - 13
1. KOOR
AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama hanya
dapat dibubarkan atas keputusan rapat anggota, minimal di hadiri 2/3 dari
jumlah anggota dan dikehendaki minimal 2/3 dari jumlah yang hadir.
2. Bila KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama dibubarkan maka segala harta bendanya setelah diperhitungkan dengan hutang piutangnya,akan ditentukan
dalam rapat musyawarah anggota.
B A B - IX
P E N U T U P
P A S A L - 14
B A B - IX
P E N U T U P
P A S A L - 14
Anggaran Dasar ini adalah
pedoman KOOR
AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama untuk
dipenuhi seluruh anggota.
P A S A L - 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan aturan yang berlaku di Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama - Medan.
Ditetapkan
di : Medan
Pada Tanggal : 01 Juni 2014
Pada Tanggal : 01 Juni 2014
PENGURUS KOOR AMA IMMANUEL
GEREJA HKBP SEKSAMA - RESSORT SEKSAMA - MEDAN
GEREJA HKBP SEKSAMA - RESSORT SEKSAMA - MEDAN
Mewakili
Penasehat,
|
Ketua,
|
Sekretaris,
|
Pdt.Ch.SIRAIT,S.Th
|
Ir.P.SIREGAR
|
Ir.A.S.NDRURU,S.Pd
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
B A B - I
K E A N G G O T A A N
P A S A L - 1
K E A N G G O T A A N
P A S A L - 1
Anggota KOOR
AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama dikatakan sah apabila :
1. Mendaftarkan diri menjadi anggota KOOR
AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama melalui Pengurus Harian.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran yang
disediakan oleh Pengurus Harian.
3. Membayar Uang Pangkal.
4. Menyetujui isi AD & ART dan aturan/ketentuan lain yang berlaku.
5. Diterima secara sah oleh anggota pada acara
pertemuan rutin.
P A S A L –
2
Tanggungan
Anggota adalah:
a. Anak/boru kandung atau anak/boru angkat yang sah secara adat
atau hukum menjadi anak dari anggota.
b. Orangtua atau mertua anggota yang tinggal
di rumah anggota.
c.
Orang lain yang tinggal
di rumah anggota dan telah didaftarkan serta telah disetujui sebelumnya melalui
rapat anggota sebagai tanggungan dari anggota yang bersangkutan.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
P A S A L
- 3
Setiap anggota KOOR
AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama berkewajiban
untuk :
1.
Mematuhi
AD/ART, hasil keputusan rapat anggota dan aturan/ketentuan yang berlaku di KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama
2.
Membayar Uang
Pangkal sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh
Ribu Rupiah) bagi anggota baru.
3.
Membayar Uang
Iuran sebesar Rp.60.000.- (Enam
Puluh Ribu Rupiah) per-tahun atau Rp.5.000.- (Lima Ribu Rupiah) per-bulan.
4.
Memberitahukan
kepada Pengurus Harian hal Sukacita ataupun Dukacita yang terjadi
atas seseorang anggota kepada anggota lain yang belum mengetahuinya.
5.
Berpartisipasi
Aktif pada setiap kegiatan sosial, budaya
dan rohani, KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama baik sukacita
maupun dukacita.
6.
Bila
ada sukacita ataupun dukacita kepada anggota diwilayah Kota Medan maka diwajibkan kehadiran seluruh anggota dan
melaksanakan koor.
P A S A L
- 4
Anggota
KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama berhak untuk :
1.
Mengemukakan
pendapat untuk kemajuan dan pengembangan KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama.
2.
Memilih dan
Dipilih menjadi Pengurus.
3.
Mendapat buku
AD/ART.
4.
Mendapat
Bantuan bila :
a. MENINGGAL DUNIA (Ada
Pemberitahuan Resmi kepada Pengurus)
1. Anggota langsung (Suami atau Istri)------------------------------- Rp.200.000,-
2. Anak/Boru atau Tanggungan Anggota--------------------------- Rp.100.000,-
3. Orangtua atau Mertua Anggota----------------------------------- Rp.100.000,-
b.
MENIKAH (Ada
pemberitahuan atau Undangan Resmi
kepada Pengurus)
1. Anggota Mangadati/pasahat Sulang-sulang Pahompu,diberikan
Tumpak/Ulos senilai Rp.100.000.-
2. Anak/Boru/Tanggungan Anggota menikah dengan adat
penuh, diberikan Tumpak/Ulos senilai Rp.100.000.-
3. Anggota menerima Sulang-sulang Pahompu,diberikanTumpak/Ulos
senilai Rp.100.000.-
c.
SAKIT (Ada pemberitahuan resmi kepada Pengurus)
Anggota, Anak/Boru atau Tanggungan anggota sakit
dan diopname Rp.75.000.-
d.
Setiap anggota, Anak/Boru atau Tanggungan Anggota
yang sakit sesuai bunyi ART Bab II Pasal 4.4.C hanya berhak mendapat bantuan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun dan diupayakan membesuknya untuk
memberikan doa dan semangat agar segera sehat kembali.
5. Bantuan sukacita diserahkan pada
acara pesta-nya jika lokasinya di Kota Medan, atau diserahkan pada saat pertemuan rutin jika lokasinya di
luar kota Medan.
Bantuan dukacita, diserahkan pada acara martogar-togar tetapi jika saur matua maka diserahkan pada acara adatnya.
Bantuan dukacita, diserahkan pada acara martogar-togar tetapi jika saur matua maka diserahkan pada acara adatnya.
P A S A L
- 5
Keanggotaan KOOR
AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama dikatakan berakhir bila :
1. Meninggal dunia.
2. Pindah dari Gereja HKBP Seksama Ressort Seksama.
3. Atas Permohonan sendiri untuk berhenti
yang ditujukan kepada Pengurus dan Anggota KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP
Seksama - Ressort Seksama secara LANGSUNG dengan terlebih dahulu menyelesaikan
segala kewajibanya bila masih ada yang tertunggak.
4. Hak keanggotaan dan Hak kepengurusan dicabut jika 6 (enam)
bulan tidak pernah hadir secara terus menerus tanpa alasan pada pertemuan rutin,melanggar norma sosial,tidak memenuhi
aturan/ketentuan AD/ART serta aturan/ketentuan yang berlaku di
KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama.
5. Sebelum hak keanggotaanya dicabut sesuai bunyi ART BAB II Pasal 5.4 terlebih
dahulu Pengurus KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama mengadakan
pendekatan kekeluargaan dengan secara lisan dan atau tulisan setiap 2 (dua)
bulan sekali selama 2 (dua) kali.
B A B - III
K E P E N G U R U S A N
P A S A L – 6
Pengurus
KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort Seksama terdiri dari
:
A. Penasehat
B. Pengurus
Harian yaitu :
1. Ketua
dan Wakil Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Dirigent 1 dan 2
P A S A L - 7
3. Bendahara
4. Dirigent 1 dan 2
P A S A L - 7
1. Pengurus dipilih
secara langsung dari dan oleh anggota melalui rapat anggota.
2. Dalam hal pemilihan
langsung tidak tercapai,maka pemilihan pengurus dapat dilakukan secara
formateur.
3. Periode kepengurusan
berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) periode berikutnya dalam posisi yang sama {2(dua)
periode}.
P A S A L - 8
Pengurus berhenti
apabila :
1. Meninggal
dunia
2. Habis
masa kepengurusannya.
P A S A L - 9
Tugas Pokok Pengurus antara lain :
1. Penasehat
: Memberikan nasehat mengenai
kebijakan yang akan dilaksanakan dan saran-saran atas hasil-hasil yang dicapai
oleh Badan Pengurus Harian dalam melaksanakan tugasnya.
2. Ketua : Memimpin jalannya kegiatan KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama dan bertanggung jawab ke dalam maupun ke luar.
3. Wakil Ketua : Mewakili Ketua jika
berhalangan serta membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya.
4. Sekretaris
: Memimpin sekretariat, mengerjakan dan melaksanakan tertip administrasi
serta tetap berkoordinasi dengan pengurus lainya dan anggota,demi
keberlangsungan kegiatan KOOR AMA IMMANUEL Gereja HKBP Seksama - Ressort
Seksama.
5. Bendahara : Mengerjakan dan melaksanakan kegiatan penerimaan,
penyimpanan dan pemeliharaan serta pembuatan pertanggung-jawaban keuangan.
6. Dirigent - 1 : Memimpin
dalam menyanyikan suatu lagu koor.
7. Dirigent - 2 : Mewakili dirigent - 1 jika berhalangan dan membantu
dirigent - 1 dalam pelaksanaan tugasnya.
B A B - IV
R A P A T
P A S A L - 10
R A P A T
P A S A L - 10
1. Rapat
Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun
Rapat Pengurus diadakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Rapat Pengurus diadakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Setiap
hasil keputusan rapat, terkecuali rapat untuk revisi AD/ART, dianggap sah apabila 50 % (lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir dan dikehendaki
minimal 2/3 dari jumlah yang hadir,dan
segala keputusan rapat dilaksanakan secara musyawarah
untuk mufakat.
B A B – V
A T U R A N
T A M B A H A N
P A S A L - 11
P A S A L - 11
Revisi
AD/ART hanya dapat dilakukan melalui
hasil keputusan rapat anggota untuk meningkatkan dan
menyesuaikan perkembangan keadaan demi
kemajuan KOOR AMA IMMANUEL Gereja
HKBP Seksama - Ressort Seksama ke depan.
B A B – VI
P E N U T U P
P A S A L - 12
P E N U T U P
P A S A L - 12
1. Hal-hal
yang perlu dan belum diatur dalam AD/ART ini akan
diatur kemudian berdasarkan hasil
keputusan rapat pengurus.
2. Pada
hal-hal tertentu dan mendadak,pengurus
dapat mengambil sesuatu kebijaksanaan untuk menjalankan tugas dan fungsi-nya,
sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan harus dilaporkan pada Rapat Anggota berikutnya.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini berlaku setelah
disahkan/ditetapkan.
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Juni 2014
PENGURUS KOOR AMA IMMANUEL
GEREJA HKBP SEKSAMA - RESSORT SEKSAMA - MEDAN
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 01 Juni 2014
PENGURUS KOOR AMA IMMANUEL
GEREJA HKBP SEKSAMA - RESSORT SEKSAMA - MEDAN
Mewakili Penasehat,
|
Ketua,
|
Sekretaris,
|
Pdt.Ch.SIRAIT,S.Th
|
Ir.P.SIREGAR
|
Ir.A.S.NDRURU,S.Pd
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar